Radarnews9.com || MALANG Buntut insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), Polri menonaktifkan sembilan personel kepolisian sebagai Danyon hingga Danton.
Keputusan itu disampaikan oleh Irjen Pol Dedi Presetyo Kadiv Humas Polri saat berada di Polres Kabupaten Malang pada Senin (3/10/2022) sore. Dedi merinci keputusan Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram No: ST/2098/XF/2022.
Selain itu 9 polisi yang melakukan penembakan gas air mata kepada penonton dicopot oleh Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jawa Timur. Sembilan polisi yang dinonaktifkan tersebut adalah:
-AKBP Agus Waluyo (Danyon),
-AKP Hasdarman (Danki),
-Aiptu Solikin (Danton),
-Aiptu Samsul (Danton),
-Aiptu Ari Dwiyanto (Danton),
-AKP Untung (Danki),
-AKP Danang (Danton),
-AKP Nanang (Danton),
-Aiptu Budi (Danton).
Polri menyatakan bahwa Propam dan Itsus melakukan pemeriksaan terhadap 28 personel polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. “Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dedi.(Ryo)
Leave A Comment