Radarnews9.com || Surabaya – Kapolsek Sukolilo,Kompol M Sholeh memberikan bimbingan konseling psikologi kepada semua Tahanan di Polsek Sukolilo yang telah melakukan tindakan pidana atau melanggar hukum dengan beberaa kasus yang ada baik kasus curanmor,narkoba atau penganiayaan yang merugikan masyarakat ,Pada Hari Senin 14 November 2022 jam 08.00 wib.
Sesuai dengan pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek Sukolilo juga memberikan pendampingan psikologis terhadap tahanan ,mengecek keadaan warga tahanan sendiri adalah tugas kita semua yang di wilayah polsek sukolilo,ungkap Kapolsek yang akrab dengan rekan media.
“Selain mendapat pendampingan psikologi, para tahanan juga mendapatkan perhatian dalam segi kesehatannya,” ungkapnya kepada Sebin (14/11/2022) pagi.
Kapolsek menambahkan, tujuan pendampingan psikologi adalah untuk memberikan hak-hak yang patut mereka terima.
“Walapun mereka ini statusnya ditahan namun sejatinya yang ditahan itu perbuatannya sedangkan individunya tidak semuanya jelek, maka secara humanis perlu pendampingan psikologi,” jelasnya.
“Harapannya, dengan pendampingan psikologis ini, para tahanan nantinya setelah proses hukumannya selesai dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik,” tandas Kapolsek.
Leave A Comment