Radarnews9.com || Surabaya – Seberat 35,996 Kilogram Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan Teh Cina dan 4.972 butir pil Extasy serta 11.506.000 butir pil dobel LL atau pil koplo terwadah drum warna biru dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pemusnahan yang digelar pada hari Rabu Pagi ini, tanggal 02 November 2022, terlaksana dilapangan Apel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dihadiri Forkopimda Jatim.
AKBP Anton Elfrino Trisanto selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menyatakan bahwa perolehan barang bukti yang hendak dimusnahkan merupakan penyitaan dalam periode Agustus 2022.
“Pengungkapan narkoba ini, merupakan periode bulan Agustus 2022 yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya, dihadapan sejumlah wartawan yang hadir.
AKBP Anton menjelaskan, jika perolehan barang bukti puluhan kilo sabu didapat dari jaringan Internasional yaitu Cina. Sedangkan Jutaan butir pil Koplo maupun ribuan butir pil ekstasy didapat dari jaringan Jakarta.
“Dengan pemusnahan ini, berarti kita sudah menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang,” jelasnya, sambil memamerkan barang bukti.
Sebelum barang bukti itu dimusnahkan, terlebih dahulu Tim uji paramedis dari BidDokkes RS Bhayangkara Polda Jatim melakukan tes Laboratoris keaslian narkoba.
Usai menjalani uji keaslian, kemudian satu persatu perwakilan dari Forkopimda Jatim secara simbolis memasukkan barang bukti pada mesin pemusnah yaitu mesin incinerator terpasang pada kendaraan truk.(Kusmiati)
Leave A Comment