Salah Gunakan BBM Bersubsidi untuk Raup Untung, Polisi Amankan Satu Truk dan Mobil Angkutan

 

radarnews9.com || Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi. Seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di SPBU Aloha, Gedangan pada (3/10/2022) dan SPBU Balongbendo pada (7/10/2022).

Di SPBU Aloha, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk diberi tandon untuk memuat ribuan liter bio solar. Dalam bak truk tersebut, terdapat dua tandon kapasitas masing-masing 5.200 liter, dan dua tandon lagi berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang pada tandon tersebut menampung kurang lebih 8.000 liter BBM bersubsidi jenis bio solar.

Sedangkan di SPBU Balongbendo, polisi mengamankan satu unit Mobil Toyota HIACE warna silver, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 600 liter. Serta uang tunai sebanyak Rp. 2.600.000.

“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali berhasil kami ungkap. Dengan modus bak truk diberi tandon untuk menampung ribuan liter bio solar. Kali ini truk beserta uang tunai Rp. 22 juta yang kami amankan di TKP SPBU Aloha pada awal Oktober lalu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Terkait kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka yakni MS, 50 tahun, asal Trajeng, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pelaku menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

“Kemudian kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan TKP di SPBU wilayah Balongbendo. Kami amankan dua tersangka SEP sebagai pengemudi, EJS kernet dan satu unit mobil Toyota HIACE yang dimodifikasi untuk memuat tandon untuk menampung 600 liter bio solar,” lanjutnya.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp.60.000.000.000.(Ryo)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *