Radarnews9.com || GRESIK,- 28 Oktober 2022,/ Ulah para komplotan mafia tanah membuat banyak masyarakat kehilangan hak dan penguasaannya atas tanah yang dimiliki, mafia tanah menggunakan berbagai modus – modus dalam merampas hak dari masyarakat. Beberapa di antaranya, menduduki tanah rakyat secara ilegal dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi, memalsukan dokumen, dan merekayasa kasus di pengadilan. lepasnya hak dan penguasaan rakyat atas tanah yang di miliki oleh perseorangan ataupun lembaga.
Dalam hal ini, salah satu dugaan korban mafia tanah Srimiatun dan Sadji, Warga Desa Suci, Manyar, Kabupaten Gresik digegerkan dugaan kehilangan hak tanah miliknya secara sepihak dan berpindah tangan pada pihak lain, dalam keteranganya “Sadji dan Srimiatun tidak pernah menjual sebidang tanah pada pihak ke tiga insial KT”. Adanya kasus ini sebagai warga dan masyarakat Indonesia, Srimiatun mencoba mencari serta menanyakan dalam lingkup payung hukum.Srimiatun selaku istri Sadji pemilik tanah yang sah di gugat oleh KT. Jumat (28/10/2022), Srimiatun bersama rombongan keluarga dan Team LBH TNT, di dampingi beberapa para Awak Media mendatangi MAPOLRES Gresik menuju ruang penyelidikan, menanyakan perkembangan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan data oleh oknum mafia tanah yang terlaporkan, hal ini di sambut baik oleh intansi kepolisian menanggapi dugaan adanya mafia tanah tersebut.
Diperjalanan langkah mencari keadilan, rombongan Srimiatun mencoba menanyakan dan meminta petunjuk pada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gresik langsung mendatangi kantor BPN Gresik jalan DR Wahidin Sudirohusodo 234, Krembangan, Dahan Rejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Semenjak pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib Kepala BPN Gresik Asep Heri terkesan enggan menerima kehadiran rombongan Srimiatun beserta Team Kuasa Hukum dan LBH TNT juga Para Awak Media, selama tiga jam awak Media melalui pesan WhatsApp mencoba berkoordinasi untuk bisa menemui ataupun konfirmasi, sela beberapa lama tak kunjung datang. Menurut keterangan dari Satpam jaga beliau masih ada rapat, hingga beberapa lama Kepala BPN Gresik tak kunjung hadir, bahkan diduga menghindar pergi dari Para Awak Media meninggalkan kantor BPN Gresik tanpa ada sepata kata pun, ada apa dengan beliau ???.
Srimiatun menjelaskan “ Saya tidak pernah merasa menjual tanah bahkan di notaris mana pun tidak pernah tanda tangan, bahkan saya tidak pernah melihat atau mendengar notaris akte jual beli, saya selaku warga negara Indonesia masih mempunyai hak mendapatkan keadilan atau pelayanan dari kepala BPN Gresik.Saya selaku korban yang di rugikan dengan tidak merespon nya kepala BPN Gresik yang tidak mau menemui menjadi kekecewaan besar, berharap bisa mendapatkan proses keadilan yang jelas,karena saya tidak pernah menjual ataupun menandatangani apapun itu”ungkapnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Menegaskan “terkait hadirnya klien kami di BPN Gresik bertujuan ingin bertemu kepala BPN, tentunya ingin mengetahui proses peralihan dengan adanya beberapa kejanggalan. Kami harap ada penjelasan secara komponen dari kepala BPN, sertifikat tanah telah beralih dari tahun 2015, sedangkan muncul AGB nya tahun 2016, ada kejanggalan Unprosedur.”Sudah jelas bahwa ini tindakan melanggar hukum Sesuai Pasal 263 ayat (1)KUHP tentang Pemalsuan data (AJB).
Leave A Comment